Sesuai dengan UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020, ketentuan penyerahan barang kena pajak kepada secara konsinyasi sebagaimana tercantum dalam pasal UU PPN pasal 1a ayat (1) huruf g, tidak lagi tercantum dalam UU Cipta kerja pasal 112. Selengkapnya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, meski aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sedang disusun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembebasan PPh atas dividen dari perusahaan lokal dan asing langsung berlaku setelah UU Cipta Kerja dirilis.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku jika wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen itu menginvestasikan lagi dana dari dividen tersebut.