Berikut ini adalah sejumlah langkah yang mesti dilaksanakan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan.
A. Mengajukan Permohonan Berkas
Pemohon mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen yaitu
1. Asli girik atau fotokopi letter C
2. Asli surat keterangan riwayat tanah
3. Asli surat keterangan tidak sengketa